Perkokoh Tegaknya Syariat Islam, 6 Qanun Ini Disahkan di Aceh

20:54

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan qanun jinayat yang menjadi dasar menghukum para pelaku tindak pidana Islam di Provinsi Aceh.

Selain mengesahkan qanun jinayat, DPRA mengesahkan enam qanun atau peraturan daerah lainnya.

Qanun yang disahkan tersebut, yakni qanun tentang syariat Islam, qanun Bank Aceh Syariat, qanun penyelenggaraan pendidikan, qanun ketenagakerjaan, perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak Aceh, dan perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan Aceh.

Keenam Qanun dan Qanun Jinayat ini diputuskan dalam sidang paripurna DPRA Sabtu Subuh, 27 September 2014.

Adanya keenam Qanun dan Qanun Jinayat ini semakin memperkokoh penegakan syariat Islam di Provinsi yang kerap dijuluki Serambi Mekkah ini. (fs)

*portal kita semua

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan