Larangan Jilbab Polwan, Ketua MUI Riau Siap Labrak Badrodin Haiti

09:49

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mendesak kepemimpinan Polri yang baru di bawah Pelaksana Tugas Komjen Pol Badrodin Haiti, untuk segera mengeluarkan aturan yang memperbolehkan Polwan mengenakan jilbab atau hijab.

"Kita segera mengirimkan surat ke Kapolri langsung, atau melalui Kapolda Riau yang intinya kami memohon Kapolri yang baru untuk segera mengeluarkan aturan memperbolehkan Polwan menggunakan hijab," kata Ketua MUI Riau Prof Dr H Mahdini, Rabu, 21 Januari 2015.

Terkait beredarnya telegram Kapolda Riau yang menegaskan aturan pelarangan bagi Polwan mengenakan jilbab. Mahdini mempertanyakan komitmen petinggi Mabes Polri yang pada akhir 2013 lalu memberikan janji untuk segera mengeluarkan aturan tentang jilbab bagi Polwan.

Bahkan dikabarkan, saat itu Mabes Polri sudah mendesain beberapa model jilbab serta warnanya. Namun, Mahdini mengaku kecewa rencana itu tidak kunjung direalisasikan hingga Kapolri Jenderal Sutarman melepas jabatannya dan sementara ini digantikan oleh Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.

"Sudah 68 tahun Polri ada, artinya lebih dari setengah abad, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memperbolehkan Polwan berjilbab," kata dia.

Menurut Mahdini, Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim di dunia. Menurut dia, profesionalisme dan kehebatan Polwan tidak akan berkurang ketika mereka yang muslim mengenakan jilbab.

"Justru ketika mengenakan hijab akan memberikan rasa nyaman bagi saya pribadi. Selain itu, hijab bukan sekedar menutup aurat tapi juga menjaga kewibawaan sebagai wanita muslim," tandasnya.[piyungan online]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan