Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mendesak kepemimpinan Polri
yang baru di bawah Pelaksana Tugas Komjen Pol Badrodin Haiti, untuk
segera mengeluarkan aturan yang memperbolehkan Polwan mengenakan jilbab
atau hijab.
"Kita segera mengirimkan surat ke Kapolri langsung,
atau melalui Kapolda Riau yang intinya kami memohon Kapolri yang baru
untuk segera mengeluarkan aturan memperbolehkan Polwan menggunakan
hijab," kata Ketua MUI Riau Prof Dr H Mahdini, Rabu, 21 Januari 2015.
Terkait
beredarnya telegram Kapolda Riau yang menegaskan aturan pelarangan bagi
Polwan mengenakan jilbab. Mahdini mempertanyakan komitmen petinggi
Mabes Polri yang pada akhir 2013 lalu memberikan janji untuk segera
mengeluarkan aturan tentang jilbab bagi Polwan.
Bahkan
dikabarkan, saat itu Mabes Polri sudah mendesain beberapa model jilbab
serta warnanya. Namun, Mahdini mengaku kecewa rencana itu tidak kunjung
direalisasikan hingga Kapolri Jenderal Sutarman melepas jabatannya dan
sementara ini digantikan oleh Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
"Sudah
68 tahun Polri ada, artinya lebih dari setengah abad, jadi tidak ada
alasan lagi untuk tidak memperbolehkan Polwan berjilbab," kata dia.
Menurut
Mahdini, Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim di dunia.
Menurut dia, profesionalisme dan kehebatan Polwan tidak akan berkurang
ketika mereka yang muslim mengenakan jilbab.
"Justru ketika
mengenakan hijab akan memberikan rasa nyaman bagi saya pribadi. Selain
itu, hijab bukan sekedar menutup aurat tapi juga menjaga kewibawaan
sebagai wanita muslim," tandasnya.[piyungan online]
Your Ads Here
Artikel Terkait
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
Penulisan markup di komentar
- Untuk menulis huruf bold gunakan
<strong></strong>
atau<b></b>
. - Untuk menulis huruf italic gunakan
<em></em>
atau<i></i>
. - Untuk menulis huruf underline gunakan
<u></u>
. - Untuk menulis huruf strikethrought gunakan
<strike></strike>
. - Untuk menulis kode HTML gunakan
<code></code>
atau<pre></pre>
atau<pre><code></code></pre>
, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)