FPI yang di masa lalu selama ini terstigma dg simbol kekerasan/ anarkistis, kali ini mengambil langkah lembut yangg super cerdas & cadas..
Tetapi ternyata dengan prestasi FPI yg cerdas & cadas, tidak mampu membuat pihak2 yg selama ini bersebrangan untuk mampu mengakui, apalagi mengapresiasi
Manfaat dari dihapusnya Kepres No. 3 Th 1997 (Million Thank's to FPI) adalah..
1. Daerah2 yg kemarin sempat dbatalkan Perda mirasnya gara gara Kepres tersebut, sekarang sudah bisa bergembira, TIDAK ADA ARAL MELINTANG LAGI, Ayo SAHkan !
2. Daerah daerah yang masih belum punya perda Miras - punya WEWENANG PENUH untuk menyusunnya, tidak perlu lagi di atur Pemerintah Pusat !
3. Dengan lahirnya Perda #Miras diseluruh daerah, maka otomatis membuka peluang untuk lahirnya UU Miras - karena Perda memerlukan Payung Hukum
4. Dan bila nanti UU #Miras lahir & hadir di tengah2 kita.. maka PP #Miras pasti akan hadir menyertainya.. dengan aturan yang lebih detail..
5. Dengan Perda Miras sudah pasti aturannya detail dan disesuaikan dengan karakter daerah masing masing
6. Dengan hadirnya Perda Miras apalagi bila ditambah UU Miras & PP Miras pasti angka korban jiwa disebabkan #Miras bisa turun drastis.
7. Setiap hari rata rata ada 50 korban jiwa akibat Miras (akibat Pembunuhan, Perkosaan, KDRT, Tawuran, Kecelakaan) setahun = 18.250 jiwa SIA SIA
sumber : https://www.facebook.com/groups/162511233845646/455683771195056/?notif_t=group_activity