Bukti FPI Cinta Islam

14:42



Pejuang Anti Miras & Pengajuan Judicial Review Keppres Oleh FPI

Kemarin menurut saya, FPI telah raih prestasi melalui langkah cerdas nya, lewat jalur konstitusional, ajukan judicial review Kepres No. 3/97

FPI yang di masa lalu selama ini terstigma dg simbol kekerasan/ anarkistis, kali ini mengambil langkah lembut yangg super cerdas & cadas..

Tetapi  ternyata dengan prestasi FPI yg cerdas & cadas, tidak mampu membuat pihak2 yg selama ini bersebrangan untuk  mampu mengakui,  apalagi mengapresiasi



Manfaat dari dihapusnya Kepres No. 3 Th 1997 (Million Thank's to FPI) adalah..

1. Daerah2 yg kemarin sempat dbatalkan Perda mirasnya gara gara Kepres tersebut, sekarang sudah bisa     bergembira, TIDAK  ADA ARAL MELINTANG LAGI, Ayo SAHkan !

2. Daerah daerah  yang masih belum punya perda Miras - punya WEWENANG PENUH untuk     menyusunnya,  tidak perlu lagi di atur Pemerintah Pusat !

3. Dengan lahirnya Perda #Miras diseluruh daerah, maka otomatis membuka peluang untuk lahirnya UU Miras -     karena Perda memerlukan Payung Hukum

4. Dan bila nanti UU #Miras lahir & hadir di tengah2 kita.. maka PP #Miras pasti akan hadir menyertainya..    dengan  aturan yang lebih detail..

5. Dengan Perda  Miras sudah pasti aturannya detail dan disesuaikan dengan karakter daerah masing masing

6. Dengan hadirnya Perda  Miras apalagi bila ditambah UU Miras & PP Miras pasti angka korban jiwa disebabkan #Miras bisa turun drastis.

7. Setiap hari rata rata ada 50 korban jiwa akibat  Miras (akibat Pembunuhan, Perkosaan, KDRT, Tawuran,     Kecelakaan) setahun = 18.250 jiwa SIA SIA

sumber : https://www.facebook.com/groups/162511233845646/455683771195056/?notif_t=group_activity

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan