Akhirnya Sjahrazad
Masdar kembali memimpin Lumajang 5 tahun kedepan. Kabar ini merupakan
kabar yang sangat dinanti-nanti seluruh masyarakat Lumajang. Yakni Kabar
terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tuntutan kedua
pemohon yang akhirnya ditolak seluruhnya oleh MK.
Dalam website resmi MK, putusan untuk pemohon nomor urut 3
yakni pasangan ASA dan paslon nomor urut 2 yakni pasangan A-RIF ditolak
seluruhnya. Pembacaan amar putusan dilakukan secara bertahap seperti
yang tertuang dalam risalah putusan MK.
Dalam putusan itu menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak
eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan, Menolak permohonan
Pemohon untuk seluruhnya,demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan
Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi.
Sembilan hakim itu adalah M. Akil Mochtar selaku Ketua
merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief
Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Anwar
Usman, masing-masing sebagai anggota, pada hari Kamis, tanggal empat,
bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas.
Putusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal delapan, bulan
Juli, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan Pukul 17.02 WIB, oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap
Anggota, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil
Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Demikianlah yang
tertulis dalam hasil putusan sidang yang ada di wabesite resmi MK.
Kata Pudholi Sandra, putusan MK adalah putusan akhir dan
mengikat untuk dilaksanakan. Sehingga, ia menghimbau kepada pemohon dan
pendukung untuk legowo dalam menerima putusan ini. “Yang jelas KPU akan
menjalankan putusan tersebut,” kata Pudholi selaku pihak
termohon.(kln/mm/red)
sumber : http://kabarlumajang.net/berita-2760-putusan-mk-menolak-seluruh-gugatan-dua-paslonsjahrazad-masdar-kembali-pimpin-lumajang.html
sumber : http://kabarlumajang.net/berita-2760-putusan-mk-menolak-seluruh-gugatan-dua-paslonsjahrazad-masdar-kembali-pimpin-lumajang.html