Sumber Foto disini |
Menurut petugas, kebijakan baru ini mulai berlaku hari ini, dan semua masyarakat yang masuk akan dikenakan biaya parkir yang didasarkan kepada Perda Kabupaten Lumajang No. 14 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pada karcis yang diberikan petugas tertulis Karcis Penitipan Sepeda Motor. "Ya mas mulai hari ini kita kenakan parkir, termasuk sepeda pancal," kata petugas. Sejumlah masyarakat terutama kalangan muda yang berlatih olahraga keberatan dengan pengenaan parkir ini. "Saya dua kali seminggu latihan basket disini mas. Sedangkan parkirnya biasanya ya disamping lapangan basket ini. Aman kok mas," kata salah satu warga yang latihan basket di sisi utara halaman barat stadio Semeru.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Lumajang Drs. Suigsan menyatakan, sah-sah saja jika akan mengenakan parkir, asal pihak petugas menyediakan tempat parkir dan petugas yang menjaga dilokasi parkir. "Ndak masalah mas, yang penting ada yang menjaga motor milik masyarakat.
Biasanya penitipan sepeda itu kan ada yang menjaga. Kalau alasannya untuk keamanan saya kira ndak masalah mas," kata Suigsan. Bahkan Suigsan berharap agar semua tempat yang berpotensi mendatangkan pendapatan bagi Pemerintah dikelola dengan baik agar menghidupkan ekonomi rakyat.
Termasuk diantaranya Alun-Alun Lumajang. "Yang lain Alun-Alun ramai mas, hanya di Lumajang saja yang sepi dan mati," kata Suigsan kemudian. Sementara itu Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang yang mengenakan kebijakan parkir di Stadion ini masih kami konfirmasi, karena ketika kami memasuki Stadion Semeru sudah sore hari dan kantor sudah tutup.
Sumber :
http://www.wartalumajang.com/birokrasi-lumajang/1404-motor-masuk-pelataran-stadion-dikenakan-parkir-rp-2000