Kasus Penghina Jokowi dan Penghina Prabowo; Dua Kasus Yang Berbeda

20:19


Satu hal yang ingin saya sampaikan, sekarang juga mulai ada media yang mengompori kasus MA si penghina Pak Jokowi, dan kasus Satpam di Sidoarjo yang menghina Pak Prabowo Subianto (PS) dan sekarang ditahan, dimana media besar itu menyoal, kok Fadlizon sebagai wakil DPR hanya membela MA, tapi tdk membela penghina Prabowo.

Saya mau sampaikan bahwa dua kasus ini berbeda, Pak Prabowo atau kuasa hukumnya atau siapapun orang di sekitarnya TIDAK PERNAH MELAPORKAN SATPAM tersebut ke polisi atas penghinaan Pak PS. Tetapi Satpan itu ditangkap polisi karena menghina Pak PS tapi menggunakan identitas palsu sebagai BRIMOB. Jadi yang tersinggung atau yang melapor ini institusi BRIMOB.

Sementara MA yang melaporkan ke Polisi adalah kuasa hukum Pak Presiden Jokowi, dan Pak Presiden Jokowi secara resmi juga telah diambil BAP-nya, artinya secara resmi Pak Jokowi ikut melaporkan.

Nah, jadi untuk dua kasus tersebut sangat beda yang melaporkan. Kalau PAK PS sendiri melalui tim hukum Partai Gerindra, malah memaafkan, dan meminta ditangguhkan saja penahananya. Menjawab permintaan kuasa hukum Pak PS, polisi di Jawa Timur itu mengatakan, semua sudah masuk proses hukum, sehingga tidak bisa dilakukan penangguhan.

Jadi teman-teman, PAK PS tidak pernah merasa tersinggung atau LAPOR KE POLISI atas penghinaan SATPAM yang mengaku anggota BRIMOB tersebut!

Mudah-mudhan kasus SATPAM tersebut tidak jadi bagian rekayasa informasi, agar pemerintahan terlihat IMBANG dan ADIL!!!

(Nanik Sudaryati)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan