KMP Tolak Usul KIH

08:40

Koalisi Merah Putih (KMP) menyatakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat anggota DPR RI adalah hak konstitusional. Itu diungkapkan setelah presidium KMP membahas dan mendalami Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Radjasa di Komplek Perumahan Golf Mansion Nomor 26, Jalan RS. Fatmawati, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Jumat malam (14/11).

Dalam hal ini KMP mengungkapkan pendiriannya menanggapi adanya wacana yang telah beredar terkait penghapusan beberapa pasal dalam UU MD3 tersebut.

"Hak tersebut adalah hak yang melekat, hak konstitusional setiap anggota DPR yang telah diatur di dalam pasal 79 UU MD3, dan Tata Tertib tentang hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket," kata Hatta Rajasa mewakili KMP di rumah kediamannya, Jumat malam (14/11).

Karena itu, menurut Hatta, esensi hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tidak boleh hilang dalam UU MD3. Ia pun menjelaskan, ketiga hak tersebut tertuang dalam Pasal 79 UU MD3 yang juga dijabarkan secara rinci dalam Pasal 194 hingga pasal 210 UU MD3.

Terlebih, lanjut Hatta, hak-hak ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 45.

"Ini tentu tidak bisa dihilangkan," tegasnya.

Di rumah Hatta ini sebelumnya telah hadir beberapa ketua umum parpol KMP untuk melakukan rapat kordinasi menyikapi permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Yaitu, terkait wacana penghapusan beberapa pasal dalam UU MD3 tentang hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat anggota DPR.

Pantauan Republika, petinggi partai KMP yang hadir yakni Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz.

Tak hanya itu, hadir pula dalam rapat kordinasi itu Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Dzon, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan Ketua MPR Zulkifli Hasan. *republika.co.id

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan