Tolak HAMAS, Langkah Pemerintah Dipuji PDIP

08:57

Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kementrian Luar Negeri menolak Hamas membuka kantor perwakilan di Indonesia. Aksi pro Israel tersebut mendapat pujian dan dukungan dari anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris.

Ia mengingatkan, sampai saat ini, sudah ada perwakilan Palestina di Indonesia yang diakui oleh pemerintah. Dan sudah berkantor perwakilan ini  sejak tahun 1989.

“Kedutaan Palestina di Jakarta sudah mewakili rakyat Palestina. Kalau nanti kami bisa mendirikan perwakilan di Palestina tentu pemerintah akan mendirikannya di Ramallah dengan Otoritas Palestina yang diakui dunia internasional,” ujar Charles, Senin (01/12/2014).

Kemenlu pun mengajukan alasan serupa terkait penolakan mereka terhadap keberadaan delegasi Hamas.

“Jadi, Kedutaan Palestina di Jakarta itu sudah mewakili seluruh bangsa dan rakyat Palestina,” kata Direktur Jenderal Multilateral Kemlu RI, Hasan Kleib.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tak mempermasalahkan Hamas masuk ke dalam Kedutaan Palestina.

“Bahwa ada perwakilan unsur Hamas dari kedutaan Palestina, ya silahkan saja. Tapi tidak secara terpisah membuat kantor perwakilan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina (KISPA), Ferry Nur mempertanyakan penolakan kantor perwakilan Hamas di Indonesia

Menurutnya, jika penolakan itu karena sudah ada Kedutaan Besar Palestina sehingga harus meminta izin terlebih dahulu, maka ini alasan yang tidak cerdas.

“Khusus di negeri serumpun seperti Malaysia, meskipun di sana ada Kedutaan Besar Palestina, akan tetapi Hamas sudah membuka kantor perwakilannya sejak empat tahun yang lalu,” kata Ferry Nur kepada Islampos, Selasa (2/12).

Menurutnya, pemerintah Indonesia harus mendukung pembukaan kantor perwakilan Hamas, meskipun terlambat dibandingkan negara-negara lain. Dia memberikan contoh negara-negara lain yang sudah membuka kantor pewakilan Hamas di antaranya Rusia, Jerman, Lebanon, Qatar, Pakistan, beberapa negara di Afrika dan Malaysia. (sumber: antiliberalnews.com) *piyungan online

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan