[BG Tersangka] DPR: Bola Ada di Tangan Presiden

09:26

 
Saat ini, DPR menunggu sikap dan langkah yang akan diambil oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan ditetapkanya calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Fadli Zon menjelaskan, adalah Presiden yang mengajukan calon Kapolri kepada DPR. Kemudian DPR, dalam konteks ini Komisi III, secara prosedural melaksanakan fit and proper test, dan hasilnya akan menjadi sikap resmi DPR.

Sejauh ini, kata Fadli Zon kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 13/1), DPR baru menerima surat pengajuan dari Presiden dan belum melakukan fit and proper test. Dan dengan perkembangan baru status Budi menjadi tersangka, maka DPR tentu saja menunggu Presiden.

"Apakah Presiden akan meneruskan langkah surat yang sudah disampaikan atau menarik kembali surat itu. Itu yang kami tunggu," kata Fadli di Quito, Ekuador.

Fadli melanjutkan, bila memang ada surat baru maka DPR akan menggelar lagi paripurna untuk menilai apakah akan digelar fit and proper test atau tidak.

"Kalau tidak menarik surat itu, lalu langkah Presiden bagaimana. Jadi sekali lagi kita menunggu sikap Presiden. Bola ada di tangan Presiden," tegas Fadli Zon.

Fadli menegaskan, bila tidak ada perkembangan ini tentu saja DPR akan melakukan fit and proper test terhadap Budi Gunawan. Dan isu yang beredar selama ini akan ditanyakan langsung oleh DPR dalam forum tersebut.

Fadli Zon sendiri, yang sedang berada di Quito dalam rangka menghadiri Sidang Tahunan Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) ke-23, menilai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka merupakan kabar yang mengejutkan. Lebih-lebih idealnya memang calon Kapolri yang diajukan Presiden itu haruslah orang yang clear dan tidak punya masalah.

"Tapi kita harus melihat secara proporsional. Ini juga menjadi catatan, kalau misalnya ada kasus yang melibatkan seseorang dan sudah lama terjadi, maka jangan ditunda-tunda, lalu dibuka bila sesorang itu akan maju dalam jabatan tertentu sebagai kasus. Bila ini terjadi maka tidak ada kepastian hukum dan penegakan hukum menjadi tidak jelas,” demikian Fadli. [ysa/RMOL]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan