Dosen Universitas Indonesia, Dr Ade Armando, yang dilaporkan ke Polda
Metrojaya atas dakwaan penistaan agama oleh Johan Khan, menuduh bahwa
semua kekisruhan ini adalah karena Wahabi dari Arab Saudi.
“Jelas-jelas saya menyatakan: “Allah itu kan bukan orang Arab”. Mereka
yang berpikiran jahat tentu bisa saja memelintir logika pembaca dengan
mengatakan bahwa dengan demikian saya menyatakan bahwa Allah itu pada
dasarnya orang, tapi bukan orang Arab,” kata Ade seperti dilansir Madina Online, Senin (23/5/2015).
“Masalahnya memang saat ini ada sebuah gejala yang mengganggu. Ada
kelompok-kelompok dalam masyarakat yang terus menyuarakan gagasan bahwa
kebudayaan Islam adalah kebudayaan Arab. Gejala kearab-araban itu
terlihat dari gaya berpakaian, gaya bicara, gaya berkesenian atau juga
gaya berpikir. Gejala ini berlangsung akibat propaganda internasional
kaum Wahabi di Saudi Arabia yang dalam beberapa dekade terakhir berusaha
menjadikan Kerajaan Saudi Arabia sebagai pusat Islam dunia,” lanjut
pendukung fanatik Jokowi ini.
Bahkan, kebencian Ade terhadap Arab kelihatan sekali ketika dia mendapati ada orang yang mengganti namanya dengan nama Arab.
“Dalam kasus tertentu di Indonesia, ada pemuka agama yang mengubah nama
domestiknya menjadi nama Arab. Atau ada politisi yang dengan sengaja
menggunakan segenap atribut kearaban utuk membangun citra kesolehan dia.
Semua berasal dari cara pandang, Islam adalah Arab,” terang Ade.
Sebagaimana diberitakan, Ade Armando pada Sabtu (23/5/2015) dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama.
Pelapornya seorang netizen bernama Johan Khan, pemilik akun Twitter @CepJohan.
"@adearmando1 anda sudah saya laporkan. Selamat menjalani proses hukum! #TuntutAdeArmando," cuit Johan melalui akun Twitter-nya.
Dari bukti laporan yang diregistrasi dengan nomor
TBL/1990/V/PMJ/Ditreskrimsus dan diunggah pelapor ke akun Twitter-nya,
diketahui kalau salah satu relawan Jokowi-JK ini dilaporkan dengan
tuduhan melanggar pasal 156 A dan atau pasal 28 ayat (2) KUHP jo pasal
45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Saat ini pihak kepolisian sedang memproses kasus ini.
[piyungan]
Your Ads Here
Artikel Terkait
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
Penulisan markup di komentar
- Untuk menulis huruf bold gunakan
<strong></strong>
atau<b></b>
. - Untuk menulis huruf italic gunakan
<em></em>
atau<i></i>
. - Untuk menulis huruf underline gunakan
<u></u>
. - Untuk menulis huruf strikethrought gunakan
<strike></strike>
. - Untuk menulis kode HTML gunakan
<code></code>
atau<pre></pre>
atau<pre><code></code></pre>
, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)