"Kepada masyarakat yang menggunakan layanan seluler tidak perlu panik karena proses menuju rencana pemblokiran IMEI tersebut masih cukup lama dan bisa sekitar satu tahun berlangsung masa transisi dan sosialisasinya," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Syukri Batubara.
Nantinya, Kemenkominfo sendiri akan mengajak pengguna ponsel untuk mengetahui keaslian IMEI dari ponsel mereka. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi intensif.
Kemenkominfo sendiri merasa perlu mendidik pengguna ponsel Indonesia mengenai plus minus dari pemblokiran IMEI ini. Hal ini harus dilakukan agar tak terjadi kekacauan jika program pemberantasan ponsel ilegal lewat blokir IMEI sudah dilakukan.
"Meskipun sepakat untuk mengatasi peredaran perdagangan ilegal perangkat telekomunikasi, Kementerian Kominfo sangat concern dan sangat berhati-hati dengan masalah ini dan itulah perlu dijelaskan lebih lanjut supaya tidak ada pemahaman yang keliru mengingat kini perangkat telekomunikasi tersebut baik yang legal maupun ilegal sudah digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo membantah akan memblokir IMEI ponsel ilegal. Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan tidak benar kalau ponsel kadaluarsa akan diputus sambungan sinyalnya.
sumber : http://www.merdeka.com/teknologi/kira-kira-baru-setahun-lagi-imei-ponsel-ilegal-bakal-diblokir.html