Kebhinekaan telah lama menjadi pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia. Akhir-akhir ini kebhinekaan terusik karena ada sekelompok
orang yang coba memaksakan kehendak terhadap kelompok lainya; Pelarangan
penggunaan kerudung bagi siswi sekolah di Bali, aksi-aksi demontrasi
menentang penggunaan kerudung dan peci hitam oleh karyawan sejumlah
perusahaan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri, serta adanya penolakan
atas keberadaan Bank Syari’ah di Bali, oleh elemen-elemen masyakarat
Bali merupakan kenistaan terhadap kebhinekaan bangsa ini.
Heri Aryanto, Direktur Hak Asasi Manusia PAHAM (Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia) Indonesia menyatakan tindakkan intoleransi tersebut adalah tidakan yang melanggar konstitusi Negara dan dapat memecah sendi-sendi keberagaman yang sudah ada sejak sebelum bangsa ini merdeka hingga saat ini; dimana kebebasan beragama adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pelarangan tersebut merupakan bentuk ketidak dewasaan masyarakat dalam memaknai pluralism dan sikap toleransi yang sangat memperinhatikan," ujar Heri dalam rilis tertulis kepada media di Jakarta. (4/9/2014).
Sikap Intoleransi bisa saja ada dalam setiap kelompok tertentu namun hal ini tidak dibenarkan dan sikap Intoleransi adalah musuh bersama bangsa ini; Bali dengan keindahan alam yang menjadi salah satu tujuan wisata Turis Asing di Indonesia sudah sepatutnya memberikan ruang yang cukup lebar bagi sikap toleransi dan penghargaan nilai-nilai yang dianut oleh orang lain. Sikap Toleransi yang selama ini menjadi perisai bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman-ancaman dari luar merupakan perisai utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tegas Heri dalam siaran persnya. (NN)
*Portal Kita Semua
Heri Aryanto, Direktur Hak Asasi Manusia PAHAM (Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia) Indonesia menyatakan tindakkan intoleransi tersebut adalah tidakan yang melanggar konstitusi Negara dan dapat memecah sendi-sendi keberagaman yang sudah ada sejak sebelum bangsa ini merdeka hingga saat ini; dimana kebebasan beragama adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pelarangan tersebut merupakan bentuk ketidak dewasaan masyarakat dalam memaknai pluralism dan sikap toleransi yang sangat memperinhatikan," ujar Heri dalam rilis tertulis kepada media di Jakarta. (4/9/2014).
Sikap Intoleransi bisa saja ada dalam setiap kelompok tertentu namun hal ini tidak dibenarkan dan sikap Intoleransi adalah musuh bersama bangsa ini; Bali dengan keindahan alam yang menjadi salah satu tujuan wisata Turis Asing di Indonesia sudah sepatutnya memberikan ruang yang cukup lebar bagi sikap toleransi dan penghargaan nilai-nilai yang dianut oleh orang lain. Sikap Toleransi yang selama ini menjadi perisai bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman-ancaman dari luar merupakan perisai utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tegas Heri dalam siaran persnya. (NN)
*Portal Kita Semua