Rapat Pleno Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesetaraan
dan Keadilan Gender (RUU KKG) untuk kemudian diteruskan kepada Rapat
Paripurna DPR untuk diambil keputusan.
Dalam Pleno Baleg yang dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, enam fraksi dapat menerima RUU KKG untuk dilanjutkan pembahasannya di Komisi VIII dan diputuskan menjadi RUU Usul Insiatif Komisi VIII serta diteruskan ke Paripurna DPR untuk diambil keputusan. Dua fraksi menolak RUU KKG dan satu fraksi belum bisa menerima hasil harmonisasi RUU KKG.
Keenam fraksi yang menerima, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PPP. Dua fraksi yang menolak yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Sementara satu fraksi yang belum bisa menerima yaitu Fraksi PAN.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU KKG yang juga Wakil Ketua Baleg, Abdul Kadir Karding dalam laporannya kepada Pleno Baleg menyatakan Panja telah melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang KKG dengan melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam.
Dijelaskan Karding, Panja bersama Pengusul RUU KKG telah menyepakati kajian aspek teknis dan azas-azas pembentukan perundang-undangan. Namun terhadap kajian aspek substantif Panja dan Pengusul masih membutuhkan pendalaman konsepsi tentang penggunaan konsep gender dalam Rancangan Undang-Undang, Kompleksivitas pengaturan mengenai afirmative action bagi perempuan yang telah diatur dalam undang-undang lain, dan penyelenggara tindakan KKG.
Secara umum, jelas Karding, dalam Rapat Panja telah menemukan kesepahaman konsepsi dengan Pengusul, namun masih terdapat satu catatan dari Fraksi PKS yang mengusulkan perlunya pendalaman terhadap penggunaan konsep Gender dan mengusulkan judul RUU bukan Kesetaraan Gender, tetapi RUU Pengarusutamaan Persamaan Perempuan.
Di akhir laporannya, Karding menyatakan RUU KKG sudah memenuhi persyaratan dapat di ajukan sebagai RUU Usul Inisiatif Komisi VIII DPR dan menyerahkan keputusan RUU KKG kepada Pleno Baleg, apakah RUU KKG hasil harmonisasi Panja dapat diterima. Demikian dilaporkan situs resmi DPR. [Pz/Islampos]
*Islampos
Dalam Pleno Baleg yang dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, enam fraksi dapat menerima RUU KKG untuk dilanjutkan pembahasannya di Komisi VIII dan diputuskan menjadi RUU Usul Insiatif Komisi VIII serta diteruskan ke Paripurna DPR untuk diambil keputusan. Dua fraksi menolak RUU KKG dan satu fraksi belum bisa menerima hasil harmonisasi RUU KKG.
Keenam fraksi yang menerima, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PPP. Dua fraksi yang menolak yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Sementara satu fraksi yang belum bisa menerima yaitu Fraksi PAN.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU KKG yang juga Wakil Ketua Baleg, Abdul Kadir Karding dalam laporannya kepada Pleno Baleg menyatakan Panja telah melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang KKG dengan melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam.
Dijelaskan Karding, Panja bersama Pengusul RUU KKG telah menyepakati kajian aspek teknis dan azas-azas pembentukan perundang-undangan. Namun terhadap kajian aspek substantif Panja dan Pengusul masih membutuhkan pendalaman konsepsi tentang penggunaan konsep gender dalam Rancangan Undang-Undang, Kompleksivitas pengaturan mengenai afirmative action bagi perempuan yang telah diatur dalam undang-undang lain, dan penyelenggara tindakan KKG.
Secara umum, jelas Karding, dalam Rapat Panja telah menemukan kesepahaman konsepsi dengan Pengusul, namun masih terdapat satu catatan dari Fraksi PKS yang mengusulkan perlunya pendalaman terhadap penggunaan konsep Gender dan mengusulkan judul RUU bukan Kesetaraan Gender, tetapi RUU Pengarusutamaan Persamaan Perempuan.
Di akhir laporannya, Karding menyatakan RUU KKG sudah memenuhi persyaratan dapat di ajukan sebagai RUU Usul Inisiatif Komisi VIII DPR dan menyerahkan keputusan RUU KKG kepada Pleno Baleg, apakah RUU KKG hasil harmonisasi Panja dapat diterima. Demikian dilaporkan situs resmi DPR. [Pz/Islampos]
*Islampos