Fahira Idris: Parpol Itu Jangan Hanya Perhitungkan DPD Saat Dibutuhkan Saja

11:28

Wacana Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajukan unsur DPD RI sebagai Ketua MPR RI dianggap solusi untuk menghindari ketegangan seperti saat pemilihan pimpinan DPR RI pekan lalu. Namun, DPD diminta punya posisi tawar agar usul melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk penguatan wewenang DPD yang setara dengan DPR juga didukung oleh partai politik di DPR.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris seperti dilansir RMOL sesaat lalu, Selasa (6/10).

"Parpol-parpol itu jangan hanya memperhitungkan DPD saat dibutuhkan saja. Selama ini, usul DPD untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk penguatan DPD selalu dimentahkan oleh DPR yang merupakan representasi dari parpol. Saya berharap parpol juga mendukung penguatan DPD," ujar Fahira.

Ia mengatakan, penguatan DPD adalah keharusan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di negara lain yang menganut sistem bikameral, senat diberi kewenangan yang besar untuk mengimbangi peran dan posisi DPR. Semua ini bertujuan agar mekanisme checks and balances dapat berjalan relatif seimbang antara DPR dan DPD. Setidaknya, lanjut Fahira, DPD diberi kewenangan meneliti ulang setiap RUU yang diajukan DPR, diberi hak yang sama dalam mengajukan RUU dan ikut mengawasi pemerintahan.

"Kami ini dipilih langsung rakyat di provinsi kami masing-masing. Mereka (rakyat) berharap banyak dari kami agar aspirasi mereka jadi sebuah kebijakan. Tetapi kalau konstitusi tidak memberi kami kewenangan mewujudkan itu, ini artinya ada yang salah. Saya curiga, parpol-parpol yang ada di DPR, takut kalau ada lembaga yang mengimbangi mereka," tukas Fahira.

Menurut Fahira, idealnya, DPD difungsikan sebagai checks and balances DPR. Selama ini, tambahnya, DPR tidak pernah berhasil menyelesaikan setiap RUU menjadi UU yang sudah mereka susun di prolegnas. Belum lagi jika melihat banyaknya UU produk DPR yang di judical review ke MK.

"Ini artinya, DPR perlu checks and balances, dan fungsi itu ada di DPD," jelas Fahira yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan ini.

portal kita semua

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan