Sebut Hak Veto, Jokowi Dinilai tak Mengerti Konstitusi Indonesia

09:14


 
Politisi Partai Golkar, Indra J Piliang mempertanyakan pernyataan Presiden terpilih Indonesia, Joko Widodo. Sebelumnya Jokowi siap mengeluarkan hak veto jika dijegal Koalisi Merah Putih di Parlemen.

IJP, panggilan akrab Indra, melalui akun @IndraJPiliang, mengatakan soal hak veto ini tidak ada di konstitusi Indonesia. Akan tetapi ia akui memang di negara lain, seperti Amerika Serikat ada. 

"Sy baca berita Pak @jokowi_do2 soal hak veto ini. Serius keleus bicaranya. Tp tidak ada dalam konstitusi Indonesiah Pak. Amrikiyah ada," ucap dia.

Ia pun mengatakan untungnya Jokowi belum dilantik, sehingga bisa ditanya lebih lanjut maksud kata-katanya. Karena pernyataan yang dikutip para jurnalis ini terlalu serius kesalahannya. 

Ia menjelaskan di Australia ada hak veto Majelis Rendah melawan majelis tinggi. Sementara di Amerika Serikat hak veto dimiliki antara Presiden melawan DPR. Sedangkan di Indonesia tidak ada sama sekali.

Sebagai informasi, Undang-Undang Dasar 1945 sama sekali tak menyebut bahwa Presiden memiliki hak veto. Hanya saja ada Pasal 20 ayat 2. Ayat itu menjelaskan, 'setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama'. 

Ayat ini bermakna setiap RUU harus memiliki persetujuan DPR dan presiden. Sebelumnya Presiden SBY 'dipaksa' netizen untuk menggunakan haknya menolak RUU Pilkada berdasarkan ayat tersebut. (ROL)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda