Parlemen
Provinsi Xinjiang, Negara Komunis China bagian barat telah mengeluarkan
peraturan untuk melarang penggunaan burqa bagi perempuan di depan umum.
Provinsi Xinjiang merupakan propinsi bagian barat RRC yang kaya sumber
daya alam dan dihuni oleh warga kebangsaan Turki dan Muslim Uighur.
Gelombang kedatangan etnis China Han, kelompok etnik dominan di negara
itu yang ditengarai merupakan bagian dari Ras Yahudi dari Suku ke-13
yang hilang, selama beberapa dekade terakhir telah memicu ketegangan
antaretnis. Namun pemerintah RRC malah menyalahkan kaum Muslimin di
wilayah ini dan menindasnya dengan kejam.
Media
setempat pemerintah melaporkan pada Agustus tahun lalu, kota lain di
Xinjiang, Karamay, juga telah melarang orang memakai gaya pakaian Islam
dan berjenggot besar untuk naik bus umum selama acara olahraga yang
dilaksanakan di ibukota provinsi.
Pemkot
Karamay menargetkan warga yang mengenakan kerudung, jenggot besar, serta
tiga jenis gaun Islam, termasuk dengan simbol bintang dan bulan sabit.
Puluhan stasiun bus di kota itu juga dijaga oleh petugas keamanan untuk
melakukan pemeriksaan dan melaporkan pelanggar ke
polisi.[eramuslim/islamedia]