Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf mempertanyakan kebenaran
pernyataan Jaksa Agung, M Prasetyo bahwa persiapan hukuman mati
terpidana bandar narkoba sudah 95%. Muzzammil yakin jika segera
dieksekusi akan memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba.
“Kenapa eksekusi bandar narkoba harus maju mundur? Proses hukum mereka
sudah selesai. Ini jadi tanda tanya besar bagi kita semua. Kesan di
masyarakat, Pemerintahan Jokowi takut dengan para bandar narkoba dan
pihak asing. “ Kata politisi PKS asal Lampung ini dalam keterangan
persnya, 27 Maret 2015.
Menurut Muzzammil, publik melihat Pemerintah lebih mudah mengeksekusi
terduga teroris daripada terpidana bandar narkoba. Karena menghukum mati
bandar narkoba di ancam pihak asing sedangkan menembak terdua teroris
disanjung pihak asing.
“Coba kita lihat giliran terduga teroris belum dibuktikan kebenarannya
dipersidangan sudah ditembak mati. Sedangkan bandar narkoba yang sudah
jelas merusak lebih dari 4,2 juta jiwa korban anak bangsa ditunda-tunda.
“ jelasnya.
Muzzammil menambahkan, mana mungkin para bandar ini jera. Mereka melihat Indonesia adalah surga penyebaran narkoba.
“Publik menunggu ketegasan Pemerintahan Jokowi. Jika ini benar-benar
dilakukan dengan tegas maka para bandar narkoba itu akan jera. Mereka
akan berhitung ulang. Generasi bangsa kita akan terselamatkan.”
Paparnya.
Jangan dengan alasan HAM, terang Muzzammil, eksekusi mereka ditunda,
apalagi digagalkan karena ada pesanan dan ketakutan kepada pihak asing.
“Atau isu narkoba dan terorisme sengaja dimunculkan atau diulur-ulur
hanya untuk pengalihan isu salah urus kebijakan pemerintah?” Kiritiknya.
Your Ads Here
Artikel Terkait
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
Penulisan markup di komentar
- Untuk menulis huruf bold gunakan
<strong></strong>
atau<b></b>
. - Untuk menulis huruf italic gunakan
<em></em>
atau<i></i>
. - Untuk menulis huruf underline gunakan
<u></u>
. - Untuk menulis huruf strikethrought gunakan
<strike></strike>
. - Untuk menulis kode HTML gunakan
<code></code>
atau<pre></pre>
atau<pre><code></code></pre>
, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)