"Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sebaiknya segera dibuka kembali situs-situs Islam. Jika ada pelanggaran, mesti diumumkan apa pelanggarannya," kata Saleh, Kamis, (9/4).
Kalau ada kebijakan mau ditutup, ujar dia, harus diberitahukan juga kepada publik beserta alasan-alasan faktual dan rasionalnya. Ini supaya masyarakat paham alasannya. Panel independen sendiri dibentuk untuk mengkaji secara objektif masalah itu.
"Rekomendasi mereka harus didengarkan, kalau rekomendasi panel tidak didengar, lalu untuk apa dibentuk?".
Terkait apakah Komisi VIII diajak berdialog oleh pemerintah mengenai penutupan situs-situs Islam, Saleh mengatakan, Komisi VIII tidak berkaitan langsung secara detail tentang teknis pengawasan IT. Komisi VIII lebih khusus menyoroti masalah isu agama seiring dengan kebijakan penutupan situs itu.
"Konteksnya, bagaimana agar kebijakan pemerintah itu tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat."
Secara teknis, lanjut Salah, Kemenkominfo bermitra dengan Komisi I, sementara BNPT bermitra dengan Komisi III. "Saya dengar, isu tersebut sudah dibahas di Komisi I." [ROL]