Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memulihkan kembali
situs Islam yang diblokir dan dituduh berpaham radikal. Desakan itu
muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi mitra Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu bersama para pengelola
situs Islam.
Desakan itu muncul dari anggota fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi,
yang meminta agar Ketua Komisi I memberi ketegasan kepada pemerintah
soal beredel tersebut.
"Saya minta agar Komisi I, meminta Kemenkominfo mencabut blokir
situs-situs ini paling lambat 2x24 jam (mulai sekarang)," kata dia, saat
RDP Komisi I di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4).
Bobby mengatakan, keberadaan media-media Islam di Tanah Air, tak bisa
serta merta dituduh sebagai media pembawa paham radikal. Sementara, kata
dia, defenisi paham radikal di Indonesia sendiri belum ada rujukannya.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan batasan-batasan yang membuat
satu kelompok atau situs pemberitaan diikatakan berpaham radikal.
Ketua Komisi I, Mahfuz Sidik menambahkan, pemblokiran yang dilakukan
Kemenkominfo sudah dikatakan sebagai pelanggaran. Sebab, menurut dia,
jika yang menjadi acuan pemblokiran adalah konten atau isi, sudah ada
dasar hukum tentang penyelesaian dengan cara-cara jurnalisme.
Sedangkan jika aksi pemblokiran dimaksudkan sebagai pencegahan paham
radikal, semestinya Kemenkominfo harus punya izin dari pengadilan.
"Mestinya Kemenkominfo, memang tidak langsung menuruti permintaan BNPT
(Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," kata dia menambahkan. (ROL)
Your Ads Here
Relawan Digital
News
DPR Ultimatum 2x24 Jam Kemenkominfo Harus Cabut Kembali Pemblokiran Situs Islam
Artikel Terkait
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
Penulisan markup di komentar
- Untuk menulis huruf bold gunakan
<strong></strong>
atau<b></b>
. - Untuk menulis huruf italic gunakan
<em></em>
atau<i></i>
. - Untuk menulis huruf underline gunakan
<u></u>
. - Untuk menulis huruf strikethrought gunakan
<strike></strike>
. - Untuk menulis kode HTML gunakan
<code></code>
atau<pre></pre>
atau<pre><code></code></pre>
, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)