Sesungguhnya masjid adalah rumah Allah ta’ala di atas bumi. Allah
ta’ala berfirman, “Dan masjid-masjid itu adalah milik Allah, janganlah
kalian berdoa ke selain Allah” (Al-Jin 18). Dalam hadits qudsi, Allah
ta’ala berfirman, “Sesungguhnya rumah-rumahku di atas bumi adalah
masjid-masjid, dan para pengunjungnya adalah yang meramaikannya.”
Seorang pengunjung sudah seharusnya menghormati siapa yang
dikunjunginya, dan memberikan haknya berupa penghormatan dan sejenisnya.
Dan ini terjadi antara manusia, lalu bagaimana dengan Tuhannya manusia?
Tentu jauh lebih utama!
Allah ta’ala mewajibkan seorang wanita untuk berpakaian tertutup
karena seluruh ulama fiqih bersepakat bahwa seluruh tubuh wanita merdeka
(bukan budak) itu aurat kecuali muka dan telapak tangan.
Maka ketika seorang wanita ingin memasuki masjid, dia diharuskan
untuk beradab layaknya adab orang yang ingin bermunajat, berdoa kepada
Allah ta’ala. Dan adab munajat kepada Allah itu harus menurut aurat.
Perlu diketahui, bahwa hukum dasar yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad
– Shallallahu ‘alaih wa sallam- untuk wanita ialah bahwa wanita itu dia
di rumahnya dan tidak keluar kecuali ada kebutuhan yang membuatnya
keluar dari rumah seperti kerja, mengunjungi orang tua dan sanak saudar
atau juga berbelanja kebutuhan rumah dan sejenisnya.
Ini didasarkan oleh firman Allah ta’ala surat Al-Ahzab ayat 33, “Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”
Dan sejatinya, seorang wanita itu afdhalnya melakukan shalat di
rumahnya, dan lebih afdhal lagi itu dikerjakan di kamar rumah yang tidak
terlihat oleh siapapun. Dalam Musnad-nya, Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan sebuah hadits dari Ummu Humaid, istri dari Abu Humaid Al-Sa’idy:
Bahwasanya ia (Ummu Humaid) datang kepada Nabi dan berkata: “Ya
Rasulullah, sesungguhnya saya sangat menyukai shalat bersamamu (di
masjid).”
Nabi menjawab, “Aku sudah tahu jika kamu suka shalat denganku, namun
shalatmu di rumahmu (ruangan khusus) lebih baik daripada shalatmu di
kamarmu, dan shalatmu di kamarmu lebih baik daripda shalat di rumahmu,
dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu,
dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalat di masjidku.”
Lalu dia (Ummu Humaid) diperintahkan untuk membuat masjid di tempat
yang paling pojok dalam rumahnya dan yang paling gelap, setelah itu dia
shalat di sana hingga dia menemui Allah Azza Wa Jalla. (HR. Imam Ahmad
no. 26550)
Dan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Seandainya
Rasulullah melihat apa yang terjadi pada wanita (masa kini), niscaya
beliau akan melarang mereka memasuki masjid sebagaimana wanita Israel
dilarang memasuki tempat ibadah mereka.” (HR Muslim no. 445)
Sheikh Abdul Adzim Abadi mengatakan ketika menjelaskan hadits ini:
“Alasan kenapa shalat wanita lebih baik di rumahnya dibanding di masjid
adalah terjaga dari fitnah. Dan ini dikuatkan lagi dengan apa yang telah
terjadi pada wanita-wanita yang justru berpakaian tidak sopan, terbuka
(Tabarruj) dan memamerkan perhiasan, dan juga seperti apa yang dikatakan
oleh ‘Aisyah” (‘Aun Al-Ma’bud 2/193)
Untuk itu, seorang wanita haruslah berhati-hati dalam hal di mana dia
harus melaksanakan shalatnya, terlebih jika itu tempat umum. Dan sebisa
mungkin untuk mencari tempat shalat yang sekiranya tidak terlihat oleh
para lelaki. Dan kalau memang sudah masuk waktu shalat namun ia tidak
bisa mennemukan tempat yang tidak terlihat kecuali itu, maka tidak
mengapa.
Kalau saja dalam perihal shalat yang memang ibadah, syariat sangat
menjaga ini, apalagi kalau itu perkara di luar shalat, maka jauh lebih
utama untuk lebih bisa menjaga.
Dan untuk itu semua, bawah sejatinya wanita tidak diperkenankan masuk
masjid kecuali ada kebutuhan menuntut itu. Apabila ada kebutuhan
seperti ingin mengikuti halaqah Al-Quran atau juga yang lainnya, maka
seorang wanita wajib menjaga dirinya dengan berpakaian yang syar’i,
yaitu menutup auratnya, yakni seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak
tangannya, karena ini adalah kadar yang disepakati oleh ulama untuk
terbuka.
Kalau kemudian ada wanita yang menyelisih ini, artinya ia membuka
aurat dan kemudian memasuki masjid, maka ia telah menyelisih Al-Quran
dan Sunnah dan ia telah bermaksiat kepada Allah ta’ala karena melanggar
perintahnya. Apalagi banyak dari wanita Indonesia (biasanya) menghiasi
dirinya dengan berbagai wewangian yang sejatinya itu mengundang
laknatnya malaikat.
Dalam Musnad-nya, Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits
bahwa, “Siapa wanita yang berjalan dengan wewangian (yang kuat dan
menyengat) depan suatu kaum lalu mereka mencium bau wangi itu, maka ia
adalah seorang pezina.” Dan orang yang berzina dilaknat oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala , termasuk juga orang yang bermaksiat, ia juga
dijauhkan dari rahmat Allah ta’ala sampai ia taubat dan kembali.
Untuk itu, seyogyanya seorang wanita khususnya wanita Indonesia ini
untuk menutup auratnya, dan berpakaian pakaian yang sesuai syariah
sebagaimana yang telah disebutkan diatas untuk tidak memakai wewangian
yang menyengat, berbicara dengan suara kencang, tertawa yang terus
menerus atau juga yang lainnya, jika memang ia ingin masuk masjid.
Wallahu a’lam.
Prof. DR. Murad Mahmud Haidar
(fauziya/fimadani/muslimahzone.com)