Mabes Polri Tegaskan Polwan Belum Boleh Berjilbab

09:19

Mabes Polri Tegaskan Polwan Belum Boleh BerjilbabMarkas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali melayangkan surat ke setiap Kepolisian Daerah seluruh Indonesia. Intinya, ditegaskan kembali Polwan dilarang menggunakan jilbab karena belum ada regulasinya.
Menindaklanjuti arahan Mabes Polri tersebut, Polda Riau menerbitkan Surat Edaran penegasan belum diperbolehkannya mengenakan jilbab bagi Polwan.
Surat edaran itu dikeluarkan Polda Riau dengan klarifikasi ‘biasa’ tertanggal 19 Januari 2015 oleh Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang. Surat edaran itu merupakan surat lanjutan berdasarkan arahan dari Mabes Polri.
“Sehubungan butir diatas, disampaikan kepada alamat di atas bahwa masih banyak ditemukan pengguna Gampol khususnya bagi Polwan dan PNS wanita yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan denhan temuan sebagai berikut. Adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya,” tulis surat itu.
Terkait surat edaran ini, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015) membenarkan hal itu. Namun menurutnya, surat edaran itu sifatnya hanya penegasan saja.
“Surat edaran tersebutkan sudah lama. Hanya saja ini kembali diulang untuk disampaikan ke jajaran Polda Riau,” kata Guntur.*fimadani.com

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan