Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali melayangkan surat
ke setiap Kepolisian Daerah seluruh Indonesia. Intinya, ditegaskan
kembali Polwan dilarang menggunakan jilbab karena belum ada regulasinya.
Menindaklanjuti arahan Mabes Polri tersebut, Polda Riau menerbitkan
Surat Edaran penegasan belum diperbolehkannya mengenakan jilbab bagi
Polwan.
Surat edaran itu dikeluarkan Polda Riau dengan klarifikasi ‘biasa’
tertanggal 19 Januari 2015 oleh Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang.
Surat edaran itu merupakan surat lanjutan berdasarkan arahan dari Mabes
Polri.
“Sehubungan butir diatas, disampaikan kepada alamat di atas bahwa
masih banyak ditemukan pengguna Gampol khususnya bagi Polwan dan PNS
wanita yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan denhan temuan
sebagai berikut. Adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan
karena belum ada regulasinya,” tulis surat itu.
Terkait surat edaran ini, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo
Tejo yang dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015) membenarkan hal itu. Namun
menurutnya, surat edaran itu sifatnya hanya penegasan saja.
“Surat edaran tersebutkan sudah lama. Hanya saja ini kembali diulang untuk disampaikan ke jajaran Polda Riau,” kata Guntur.*fimadani.com
Your Ads Here
Artikel Terkait
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
Penulisan markup di komentar
- Untuk menulis huruf bold gunakan
<strong></strong>
atau<b></b>
. - Untuk menulis huruf italic gunakan
<em></em>
atau<i></i>
. - Untuk menulis huruf underline gunakan
<u></u>
. - Untuk menulis huruf strikethrought gunakan
<strike></strike>
. - Untuk menulis kode HTML gunakan
<code></code>
atau<pre></pre>
atau<pre><code></code></pre>
, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)