Di
kota Teheran, Iran, diadakan Muktamar Lembaga Taqrib yang ke-28 pada
15-17 Rabiul Awwal 1436 Hijriyah. Acara ini dihadiri perwakilan lebih
dari 60 negara yang bertujuan menyatukan Islam (Sunni) dengan agama
Syiah.
Namun,
pada kenyataannya ketika mereka melaksanakan shalat berjamaah tetap
saja tidak bisa bersatu alias berpisah, sesuai dengan Imam shalat
masing-masing.
Hal
ini terjadi karena orang Islam yang bersedekap tidak mau berimam
dengan Imam Syiah, demikan pula orang Syiah yang tidak bersedekap tidak
bakalan mau berimam dengan imam orang Islam yang tidak mengimani adanya
12 imam yang katanya ma’shum.
Ulama Sunni, Imam Asy Syafi’i ditanya oleh Al-Buwaiti (murid Imam
Syafi’i), “Bolehkah aku shalat di belakang orang Syiah?” Imam Syafi’i
berkata, “Jangan shalat di belakang orang Syi’ah, orang Qadariyyah, dan
orang Murji’ah.” Lalu Al-Buwaiti bertanya tentang sifat-sifat mereka,
Lalu Imam Syafi’i menyifatkan, “Siapa saja yang mengatakan Abu Bakar dan
Umar bukan imam, maka dia Syi’ah.”
Demikian pula Syiah menyatakan tidak sah shalat di belakang orang
Sunni. Dalam banyak literatur Syiah dikemukakan, bahwa orang-orang Syiah
yang shalat di belakang (menjadi makmum) imam Sunni tetap dihukumi
batal, kecuali dengan menerapkan konsep taqiyyah. Suatu ketika, tokoh
Syiah terkemuka,
Muhammad Al Uzhma Husain Fadhlullah, dalam Al Masa’il Fiqhiyyah,
ditanya: “Bolehkah kami (Syiah) shalat bermakmum kepada imam yang
berbeda mazhab dengan kami, dengan memperhatikan perbedaa-perbedaan di
sebagian hukum antar shalat kita dan shalat mereka?” Muhammad Husain
Fadhlullah menjawab: “Boleh, asalkan dengan menggunakan taqiyyah.”
Seorang dai Syiah, Muhammad Tijani, mengungkapkan, bahwa “Mereka (orang-orang Syiah) seringkali shalat bersama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan menggunakan taqiyyah dan bergegas menyelesaikan shalatnya. Dan barangkali kebanyakan mereka mengulangi shalatnya ketika pulang.”
Gambar ini mentertawakan siapapun yang mengajak menyatukan Syiah dengan Islam.[*fimadani.com]
Your Ads Here
Artikel Terkait
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
Penulisan markup di komentar
- Untuk menulis huruf bold gunakan
<strong></strong>
atau<b></b>
. - Untuk menulis huruf italic gunakan
<em></em>
atau<i></i>
. - Untuk menulis huruf underline gunakan
<u></u>
. - Untuk menulis huruf strikethrought gunakan
<strike></strike>
. - Untuk menulis kode HTML gunakan
<code></code>
atau<pre></pre>
atau<pre><code></code></pre>
, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)