Muktamar Persatuan Sunni - Syiah, Tapi Sholatnya Pisah Pisah

09:01

Di kota Teheran, Iran, diadakan Muktamar Lembaga Taqrib yang ke-28 pada 15-17 Rabiul Awwal 1436 Hijriyah. Acara ini dihadiri perwakilan lebih dari 60 negara yang bertujuan menyatukan Islam (Sunni) dengan agama Syiah.
Namun, pada kenyataannya ketika mereka melaksanakan shalat berjamaah tetap saja tidak bisa bersatu alias berpisah, sesuai dengan Imam shalat masing-masing.


Hal ini terjadi karena orang Islam  yang bersedekap tidak mau berimam dengan Imam Syiah, demikan pula orang Syiah yang tidak bersedekap tidak bakalan mau berimam dengan imam orang Islam yang tidak mengimani adanya 12 imam yang katanya ma’shum.

Ulama Sunni, Imam Asy Syafi’i ditanya oleh Al-Buwaiti (murid Imam Syafi’i), “Bolehkah aku shalat di belakang orang Syiah?” Imam Syafi’i berkata, “Jangan shalat di belakang orang Syi’ah, orang Qadariyyah, dan orang Murji’ah.” Lalu Al-Buwaiti bertanya tentang sifat-sifat mereka, Lalu Imam Syafi’i menyifatkan, “Siapa saja yang mengatakan Abu Bakar dan Umar bukan imam, maka dia Syi’ah.”

Demikian pula Syiah menyatakan tidak sah shalat di belakang orang Sunni. Dalam banyak literatur Syiah dikemukakan, bahwa orang-orang Syiah yang shalat di belakang (menjadi makmum) imam Sunni tetap dihukumi batal, kecuali dengan menerapkan konsep taqiyyah. Suatu ketika, tokoh Syiah terkemuka,

Muhammad Al Uzhma Husain Fadhlullah, dalam Al Masa’il Fiqhiyyah, ditanya: “Bolehkah kami (Syiah) shalat bermakmum kepada imam yang berbeda mazhab dengan kami, dengan memperhatikan perbedaa-perbedaan di sebagian hukum antar shalat kita dan shalat mereka?” Muhammad Husain Fadhlullah menjawab: “Boleh, asalkan dengan menggunakan taqiyyah.”

Seorang dai Syiah, Muhammad Tijani, mengungkapkan, bahwa “Mereka (orang-orang Syiah) seringkali shalat bersama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan menggunakan taqiyyah dan bergegas menyelesaikan shalatnya. Dan barangkali kebanyakan mereka mengulangi shalatnya ketika pulang.”
Gambar ini mentertawakan siapapun yang mengajak menyatukan Syiah dengan Islam.[*fimadani.com]



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan