Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan
permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Hakim memerintahkan Surat
Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda
hingga ada putusan pengadilan.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh
Satya Bakti, saat membacakan putusan, Rabu 1 April 2015.
Majelis Hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak
mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar
sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Sidang
dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan
kuasa hukum tergugat intervensi (Agung Laksono).
Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN
itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut
berkekuatan hukum tetap.
Konsekuensinya, Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai
Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan
pergantian antar waktu anggota DPR.
"Maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru, Riau, sehingga tidak terjadi kevakuman hukum," kata Yusril.
Tasyakuran Bersama Yatim
Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menyambut gembira hasil
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menunda
pemberlakuan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang
kepengurusan Partai Golkar.
Rencananya, besok Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin akan menyerahkan
hasil putusan tersebut ke Pimpinan DPR. Setelah itu, kubu Ical akan
menggelar syukuran bersama dengan anak-anak yatim.
"Kami esok hari Kamis (2/4) bersama Sekjen Golkar (Idrus Marham) jam
11.00 WIB siang akan serahkan putusan PTUN ke Pimpinan DPR. Besok juga
akan syukuran bersama orang yang berhak seperti anak yatim, sebagai cara
mensyukuri nikmat Allah," ujar Akom, begitu ia disapa, di Ruang Fraksi
Golkar, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Rabu, 1/4).
Lebih jauh, Akom menjelaskan, dengan adanya putusan sela ini, maka
pimpinan Golkar hasil Munas Riau yang sah Artinya DPP Golkar yang
diakui secara hukum saat ini di bawah pimpinan Ical sebagai ketum dan
Idrus Marham sebagai sekjen.
"Maka itu artinya Partai Golkar yang tercatat terakhir dalam Menkumham
adalah Partai Golkar di bawah pimpinan Ical dan Sekjen Idrus Marham
hasil Munas Riau tahun 2009," tandasnya.
sumber : http://www.pkspiyungan.org/2015/04/menang-gugatan-ptun-kubu-aburizal.html
Your Ads Here
Artikel Terkait
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
Penulisan markup di komentar
- Untuk menulis huruf bold gunakan
<strong></strong>
atau<b></b>
. - Untuk menulis huruf italic gunakan
<em></em>
atau<i></i>
. - Untuk menulis huruf underline gunakan
<u></u>
. - Untuk menulis huruf strikethrought gunakan
<strike></strike>
. - Untuk menulis kode HTML gunakan
<code></code>
atau<pre></pre>
atau<pre><code></code></pre>
, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)