"Seputar Fiqih Qurban" oleh Ustadz @abdullahhaidir1

05:12

1. Qurban yg sering dimaksud, dlm kajian fiqih lebih dikenal dg Ud-hi-yah (الأضحية).

2. Udhiyah, adalah hewan yg disembelih dg niat ibadah kpd Allah pada hari2 yg ditentukan, yaitu tgl 10, 11, 12 dan 13 Dzulihijjah.

3. Maka Idul Adha, dikatakan demikian, karena pada hari ini kaum muslimin menyembelih udhiyah.

4. Adapun qurban (قربان) sebenarnya maknanya lebih luas, yaitu segala sesuatu yg dipersembahkan utk Allah. Apakah harta, waktu, tenaga, dll.

5. Namun tak apelah, kita katakan saja, kurban yg dimaksud di sini adalah 'Udhiyah' dalam terminologi fiqih. Biar ga repot.

6. Hukum berkurban menurut jumhur ulama adalah sunah mu'akadah, sunah yg sangat ditekankan bagi yg mampu.

7. Berbeda dg pendapat jumhur, Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban adalah wajib. Masing2 ada argumentasinya.

8. Yg perlu dicatat di sini adalah, berkurban bagi yg mampu, bukan sekali seumur hidup spt haji. Tapi setiap tahun jika mampu.

9. Semenjak disyariatkan, tahun 2 H, Nabi saw selalu berkurban sepanjang hidupnya.

10. Nabi saw bersabda, "Siapa yg punya kecukupan, tapi tidak berkurban, jangan dekati masjid kami." (HR. Ibnu Majah)

11. Dlm masalah berkurban, yg penting diperhatikan adalah, niat, jenis hewan, waktu penyembelihan, penyembelihannya, alokasi dagingnya..

12. Hendaknya sejak awal, niat berkurban sudah jelas. Untuk dirinya sendiri, dapat juga niat untuk dirinya dan keluarganya.

13. Sering memang ditanyakan, menggabungkan niat kurban dengan aqiqah. Ulama berbeda pendapat dlm hal ini antara yg membolehkan dan tidak.

14. Jika cukup kelapangan, dipisah lebih baik. Namun jika memang digabung, semoga tetap diterima. Wallahu a'lam.

15. Juga masalah kurban utk org yg telah wafat, dari segi contoh tdk didapatkan dlm praktek Rasulullah saw.

16. Namun umumnya para ulama tdk mempermasalahkan, krn kurban termasuk ibadah maliyah (harta) yg dapat diniatkan utk org lain.

17. Hewan yg dapat dijadikan kurban hanya dari jenis 'An'aam', yaitu yg paling utama adalah Onta, berikutnya sapi, terakhir kambing.

18. Onta dan sapi dapat berlaku utk 7 orang secara merata. Artinya masing2 harus andil sepertujuh dari harganya. Tidak boleh kurang.

19. Sedang kambing hanya untuk satu orang. Beli seekor kambing dg hasil patungan rame2, tidak dapat dikatakan sbg kurban.

20. Soal usia hewan kurban, utk kambing minimal usia setahun, kecuali domba, minimal 6 bulan. Sapi minimal 2 tahun, onta minimal 5 tahun.

21. Selain faktor usia, keselamatan hewan kurban dari cacat yg jelas, harus diperhatikan. Berkurban artinya kita serahkan yg terbaik.

22. Tdk sah berkurban dg hewan yg cacat, spt buta, telinganya putus, tak dpt berjalan, hidungnya putus, sangat kurus kering... dll.

23. Tentu yg paling baik adalah berkurban dg hewan kualitas terbaik, seraya tetap menjaga keikhlasan. Jgn sombong.

24. Nabi saw berkurban dengan domba warna putih dan bertanduk (HR. Abu Daud, dll)

25. Kemudian bagaimana penyembelihannya? Yang afdhol adalah yg berkurban yg menyembelih. Nabi sembelih sendiri kurbannya.

26. Jika tidak mampu, kita dapat mewakilkannya kpd org lain untuk menyembelih atau kpd yayasan tertentu yg dipercaya.

27. Jika kita mewakilkan kurban kpd seseorang, atau lembaga, pastikan mrk melaksanakannya dg baik. Baik soal pemilihan kambingnya..

28. Maksudnya agar diingatkan, kambingnya yg memenhi syrat. Begitupula soal penyembelihannya dan distribusinya..

29. Penyembelihan kurban berlaku setelahpelaksanaan shalat Idul Adha. Kalau dilakukan sebelumnya, tidak sah.

30. Dianjurkan agar kambingnya sudah dipersiapkan ditempat tertentu sbg kambing kurban, agar tampak syiarnya...

31. Dianjurkan pula, kambing kurban tidak diseret secara kasar, namun diperlakukan dg baik. Pisau diasah tajam..

32. Saat menyembelih kurban, penyembelih membaca 'Bismillah Allahu Akbar' dn memotong dua saluran; Makanan dn pernafasan..

33. Terkait daging kurban, kalangan salaf menganjurkan dibagi 3; 1/3 dimakan bersama hari itu, 1/3 disimpan, 1/3 lagi dibagikan.

34. Utk bagian yg disimpan, para ulama memberikan catatan, jk tdk terjadi kebutuhan besar thd daging.. tp jk sangt dibuthkn, jgn disimpan

34b. Pembagian daging kurban, tidak harus kpd org miskin, boleh juga kpd org yg mampu, ini bukan zakat. Tp tentu thd si miskin lebih utama

35. Upayakn pembagian daging kurban tdk merendahkan si miskin, dg antri berdesak2an. Dibagi ke rumah2 mrk lebih baik..

36. Tidak boleh menjual daging kurban dari tangan pertama. Tapi kalau sudah diberikan kpd seseorng, lalu org itu menjualnya tidak mengapa.

37. Dilarang pula menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah kpd penyembelih, atau kpd panitia... spt kepalanya, kaki, dll

38. Namun jika bagian hewan kurban itu diberikan kpd mereka begitu saja, bukan sebagai upah, tidak mengapa....

39. Terkait dg kulit kambing, sebaiknya diberikan kpd seseorang dahulu.. Jk tdk ada yg bersedia menerima, boleh dijual&uangnya disadaqahkan.

40. Bagi yg sudah niat berkurban, jk masuk 1 Dzulhijah, diperintahkan utk tdk memotong rambut dan kukunya, sampai hewannya disembelih.

41. Dlm mazhab Maliki dan Syafii, masalah ini masuk perkara sunah, dlm mazhab Hambali, masuk perkara wajib, sdg Abu Hanifah malah tdk apa2.

42. Kalau hadits larangan dlm masalah ini memang ada, namun persepsi para ulama berbeda2, begitu memang fiqih. Ditinggalkan lebih bagus..

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan