Hasyim Muzadi: Penutupan Rumah Ibadah tak Dibenarkan

08:33

Mantan Ketua Umum PB NU, KH Dr Hasyim Muzadi, yang juga Presiden World Conference Religion for Peace (Presiden Konferensi Agama se Dunia untuk perdamaian) menegaskan tindakan menutup rumah ibadah tidak dibenarkan.

Penegasan tersebut disampaikan Hasyim Muzadi di hadapan peserta Munas I Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) diikuti para hamba-hamba Tuhan berbagai denominasi gereja dari seluruh Indonesia, di Graha Bumi Beringin, seperti dikutip Kabag Humas Setda Provinsi Sulut, Drs Jahja Rondonuwu, Manado.

Menurut Muzadi, tindakan oknum tertentu yang menutup rumah ibadah bertentangan dengan teologi lakum dinukum waliyaddin (bagimu agamamu dan bagiku agamaku). Jadi apapun alasannya tidak diperkenankan menutup rumah ibadah.
 
"Sebab negara saja mengakui agama-agama yang ada, kenapa harus terjadi tindakan-tindakan mengatasnamakan agama, lalu mengorbankan agama lain," ujarnya.
Hasyim memberi contoh penolakan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lantas ada yang mau bikin gubernur tandingan, dimana kantornya, siapa yang memberi gaji, mau inspeksi ke siapa.

Karena itu Muzadi menandaskan, agama-agama yang ada harus bersatu serta harus pula berjalan bersama-sama, sembari mengajak, yang sama jangan dibeda-bedakan dan yang beda jangan disama-samakan, karena Indonesia adalah negara tempatnya orang beragama.

Terkait dengan kebijakan pemerintahan untuk menghilangkan kolom agama dalam KTP, mantan pengasuh pondok pesantran Al Hikam Surabaya itu menolak dengan tegas. Apabila dihilangkan terasa aneh karena selama ini kolom agama di KTP jelas sekali identitas agama dari penduduk bersangkutan, kata Hasyim seperti dikutip Humas Rondonuwu.

sumber : republika.co.id

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan